MULAI 1 Oktober, Aturan Anak Usia di Bawah 12 Boleh Masuk Mal Dengan Syarat Ini

Senin, 27 September 2021 07:33 Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan mal pusat perbelanjaan
MULAI 1 Oktober, Aturan Anak Usia di Bawah 12 Boleh Masuk Mal Dengan Syarat Ini
MULAI 1 Oktober, Aturan Anak Usia di Bawah 12 Boleh Masuk Mal Dengan Syarat Ini

Meski demikian, ia menilai, tingkat kepatuhan tersebut masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi. 

“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Lutfi.  

Sementara itu, Ketua sosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, pihaknya telah berupaya untuk menerapkan SOP protokol kesehatan yang ditetapkan Kemendag. 

Menurut dia, saat ini pusat perbelanjaan menerapakan dua protokol, yaitu protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi. 

“Hal ini menjadi langkah untuk tetap berkegiatan dengan aman dan sehat di tengah pandemi,” kata Alphonzus.

Sumber: Kontan.co.id dengan judul "Bakal ada aturan anak usia di bawah 12 boleh masuk mal, ini penjelasan Mendag"

BACA JUGA: Pegadaian Lakukan Kajian Pembentukan Bank Emas Pertama di Indonesia  

BACA JUGA: 1000 Vaksin Bersama Yamaha yang ke 2

BACA JUGA: Kondisi Harga Bitcoin Setelah Pernyataan Keras Bank Ssentral Tiongkok 

TONTON VIDEO MOTIVASI

 

 

Berita Terkait