MULAI 1 Oktober, Aturan Anak Usia di Bawah 12 Boleh Masuk Mal Dengan Syarat Ini

Senin, 27 September 2021 07:33 Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan mal pusat perbelanjaan
MULAI 1 Oktober, Aturan Anak Usia di Bawah 12 Boleh Masuk Mal Dengan Syarat Ini
MULAI 1 Oktober, Aturan Anak Usia di Bawah 12 Boleh Masuk Mal Dengan Syarat Ini

ILUSTRASI Aturan terkait prosedur untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal tengah dipersiapkan. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

YUKBIZ.COM - Tinggal beberapa hari lagi aturan anak masuk mal diterapkan.

Aturan terkait prosedur untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal tengah dipersiapkan.  

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali pada Sabtu (25/9/2021). 

Peninjauan dilakukan di ritel modern Tiara Dewata dan mal Beachwalk Shopping Center.  

"Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9/2021).  

Pemerintah memang sudah mulai uji coba mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke mal, tetapi hanya diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.  

Ketentuan uji coba ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.  

Pada beleid itu disebutkan pula bahwa aturan teknis penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).  

Uji coba tersebut dilakukan seiring dengan membaiknya status PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali, di mana tak ada lagi yang berada di level 4, melainkan kini sudah di level 3 dan level 2.  

Pada kesempatan tinjauan tersebut, Lutfi juga mengapresiasi para pelaku usaha pusat perlanjaan dan ritel yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.  

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendag, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen. 

Sementara di Bali, dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI, tingkat kepatuhan implementasi aplikasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen. 

Berita Terkait