YUKBIZ.COM, JAKARTA – Ini informasi penting bagi kita semua yang suka belanja secara online.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki secara resmi melarang 13 produk crossborder atau lintas negara untuk masuk ke Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi produk lokal UMKM.
BACA JUGA:
* Presiden Jokowi: Tempatkan Produk UMKM di Etalase Terdepan Pusat Perbelanjaan
* Buruan PPnBM 0 Persen untuk Beli Unit Mobil Tertentu Berakhir Bulan Ini
Adapun 13 produk yang dilarang antara lain, hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.
Sebagai tindak lanjutnya, Kemenkop UMKM menggandeng platform e-commerce Shopee untuk melakukan penutupan beberapa toko yang menjual produk-produk yang dimaksud.
“Beberapa waktu lalu ada penigkatan produk asing yang dijualbelikan melalui aplikasi e-commerce lintas negara. Sebagai tindak lanjut pertemuan Kemenkop dan Shopee, Shopee sudah sepakat menutup akses masuk 13 jenis produk crossborder tersebut,” kata Teten dalam virtual konverensi, Selasa (18/5/2021).
Teten mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai Kementerian terkait dengan regulasi larangan tersebut. Teten menyebut, dengan pelarangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia, maka potensi penyelamatan UMKM cukup besar, hampir Rp 300 triliun per tahun.
“Rp 300 triliun meliputi fashion muslim senilai Rp 280 triliun per tahun, industri batik yang potensinya Rp 4,89 triliun per tahun, dan ini yang saya kira perlu kita proteksi,” kata Teten.
Teten mengakui, meskipun kita sudah masuk perdaganan bebas, namun UMKM perlu dipersiapkan untuk bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.