Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan tersebut.
Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan tersebut.
BACA JUGA:
* Roti Ubi Ungu Korea Lagi Hits, Bisnis Berawal dari Jualan Buat Teman
* Pembalap Top Yamaha Valentino Rossi Positif Covid-19. Ini Pengakuannya
Berikut rincian lelang rumah sitaan di Depok tersebut: Obyek lelang rumah murah:
1 bidang tanah dan bangunan SHGB Nomor 01532/Pengasinan di perum Bumi Sawangan Indah Blok D1 Nomor 90 RT 003/010, Desa/Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 156.000.000
Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding Jaminan lelang rumah : Rp 31.200.000 Batas Akhir Jaminan : 26 Oktober 2020 Batas Akhir Penawaran : 27 Oktober 2020 jam 10:15 WIB
Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan ini: (https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/362965/BPR-SUM-SHGB-01532-LT-120-M2-di-Perum-Bumi-Sawangan-Indah-Blok-D1-Nomor-90-RT-003010-Pengasinan-Kecamatan-Sawangan-Kota-Depok.html)
Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya.
Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing.