Ketahuan, Agen LGP Subsidi di Pekanbaru Terlibat Pengoplosan, Pertamina Ambil Tindakan

Selasa, 27 September 2022 06:15 gas bersubsidi LPG 3 Kg tabung gas nonsubsidi
Ketahuan, Agen LGP Subsidi di Pekanbaru Terlibat Pengoplosan, Pertamina Ambil Tindakan
Ketahuan, Agen LGP Subsidi di Pekanbaru Terlibat Pengoplosan, Pertamina Ambil Tindakan

ILUSTRASI gas subsidi (edward richardo)

YUKBIZ.COM, PEKANBARU - Pertamina Patra Niaga (PPN) bakal menindak tegas agen atau lembaga penyalur yang terindikasi terlibat pada kasus pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung LPG non subsidi, yang terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. 

Section Head Commrell PPN Sumatra Bagian Utara, Agustiawan menjelaskan pihaknya mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih atas upaya yang telah dilakukan Polda Riau dalam pengungkapan kasus pengimpangan BBM dan LPG subsidi.  

"Untuk pemeriksaan kasus lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Riau agar dapat menelusuri sumber dari penyelewengan tersebut dan tentunya Pertamina akan menindak lembaga penyalur yang terindikasi terlibat dalam kasus-kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya Senin (26/9/2022). 

Menurutnya dengan adanya pengungkapan kasus penyimpangan BBM ini dapat memberikan efek jera bagi oknum penyelewengan BBM dan LPG subsidi. 

Sebelumnya Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui eksposnya menjelaskan telah menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Nomor 110 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. 

Lokasi tersebut, menjadi tempat penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg.

Dimana, gas subsidi 3 kg tersebut disuling dan dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan kepolisian telah menangkap 5 orang pelaku. Diantaranya yaitu TAN alias OYEB (56) sebagai pemilik, dan empat orang lainnya selaku pekerja yaitu SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53) dan HDL alias LIMBONG (36). Mereka warga Kota Pekanbaru dan juga Kota Medan, Sumatera Utara. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait kegiatan ilegal dalam ruko itu. 

Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di lokasi. 

"Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," kata Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Kasubdit I Reskrimsus Kompol Edi Rahmat Mulyana, dan Kasubdit IV Reskrimsus AKBP Dhovan Oktavianton. 

Kabid Humas menjelaskan para tersangka awalnya membeli gas elpiji 3 kg subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru.

Kemudian, gas dalam tabung 3 kg itu dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg. 

Berita Terkait