Kementan Dorong Dorong Skema FKPM untuk Atasi Ketimpangan Kesejahteraan Petani Sawit dan Perusahaan

UnKnown, 28 Mei 2023 08:09 kelapa sawit Petani Sawit Riau harga sawit Riau harga TBS kelapa sawit petani sawit Indonesia
Kementan Dorong Dorong Skema FKPM untuk Atasi Ketimpangan Kesejahteraan Petani Sawit dan Perusahaan
Kementan Dorong Dorong Skema FKPM untuk Atasi Ketimpangan Kesejahteraan Petani Sawit dan Perusahaan

ILUSTRASI kelapa sawit (yifa yulinnas)

YUKBIZ.COM--Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara petani dan perusahaan sebagai salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di sektor perkebunan. 

Salah satunya melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru setelah berakhirnya program pemerintah yang 'mengawinkan' perusahaan dengan petani seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, PIR KKPA. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto mengatakan, pola FPKM oleh perusahaan perkebunan dimulai sejak Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. 

“Dengan berakhirnya berbagai program PIR tadi sekitar 2005. Maka pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar menjadi salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di perkebunan dan menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitarnya,” ujar dia dalam acara diskusi di Jakarta, dikutip Sabtu (27/5/2023). 

Heru menambahkan, ada tiga fase pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan. Fase pertama ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum 28 Februari 2007. 

Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM. 

“Kalaupun belum mengimplementasikan FPKM, perusahaan dapat memilih pola usaha produktif sebagaimana diatur Pasal 7 Permentan 18/2021,” ujar Heru. 

Fase kedua dijalankan oleh perusahaan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. 

Di fase ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar. 

“Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar,” jelas Heru. 

Berikutnya, bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah 2 November 2020. 

Perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari APL (areal penggunaan lain) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM. 

Berita Terkait