YUKBIZ.COM, JAKARTA – Bagi Anda semua pemilik kartu ATM dari bank manapun juga, berikut ini ada informasi penting.
Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
BACA JUGA:
* Senin Besok Tiga Nama Calon Sekda Riau Diumumkan
* Pembiayaan Syariah Rakyat Siak Jaya. Itu Bank Daerah Yang Bakal Dimiliki Kabupaten Siak
Menindaklanjuti edaran tersebut, bank-bank di Indonesia pun berlomba-lomba mengajak para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Lantas, apa perbedaan dari kedua kartu tersebut?
Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, berikut perbedaanya:
Kartu ATM Berbasih Manetic Stripes
Kartu ATM berbasis magnetic stripes mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripes.
Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.