Dalam beleid tersebut, Agus menjelaskan, para wajib pajak bisa mendapat PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25, dan Restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah.
Selanjutnya dalam PMK No. 28/PMK.03/2020 disebutkan adanya insentif pembebasan PPn dan insentif PPh berupa pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pembebasan PPh Pasal 22, dan pembebasan PPh Pasal 23. (sumber: bisnis.com}