Kanwil Dirjen Pajak Riau: Terkait Covid19 Sudah Ada Yang Ajukan Permohonan Insentif Pajak

Kamis, 30 April 2020 04:50 Dirjen Pajak Direktorat Jendral Pajak insentif pajak covid19 YUKBIZ.COM
Kanwil Dirjen Pajak Riau: Terkait Covid19 Sudah Ada Yang Ajukan Permohonan Insentif Pajak
Kanwil Dirjen Pajak Riau: Terkait Covid19 Sudah Ada Yang Ajukan Permohonan Insentif Pajak

Pemerintah keluarkan insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan PMK No. 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

YUKBIZ.COM,  PEKANBARU –  Beberapa permohonan insentif pajak di Riau telah masuk ke Provinsi Riau.

Diumumkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bahwa sudah ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak.

Seperti telah kita ketahui betsama, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan PMK No. 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

M. Agus Budisantoso, Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Riau, mengatakan telah mengantongi beberapa permohonan dari pengusaha.

Namun, dia belum dapat memerinci berapa banyak pengajuan yang diterima dan ditolak.

BACA JUGA:

Penerbangan Di Dalam dan Luar Negeri Mulai Hari Ini Ditutup. Kemenhub: Berlaku Untuk Penerbangan Berjadwal Maupun Sewa

DI TENGAH COVID-19, INDUSTRI MINYAK SAWIT SIAP MENGHADAPI PUASA DAN LEBARAN

“Sampai sekarang sudah banyak yang mengajukan [insentif pajak] tapi angka persisnya akan kami update dan sampaikan lebih lanjut,” kata Agus lewat konferensi pers virtual, Selasa (28/4/2020).

Diingatkan Agus, pengajuan insentif pajak tersebut harus dilakukan secara online. Adapun, para pemohon yang telah menyampaikan berkas ke Kanwil DJP Riau disebutnya masih banyak yang menggunakan jalur manual.

“Oleh sebab itu kemarin sudah kami sarankan kepada masing-masing pengaju tersebut untuk mengajukan secara online,” imbuh Agus.

Adapun, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Berita Terkait