Jeth menambahkan pembentukan bursa ini juga menjadi bentuk proteksi dalam ketahanan nasional terhadap revolusi industri digital, dalam hal ini melalui teknologi blockchain dan crypto.
Sesuai Peraturan Bappebti (Perba) No 8 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan pasar fisik aset kripto, Digital Future Exchange (DFX) sebagai bursa aset kripto di Indonesia akan segera beroperasi jika syarat-syarat pendiriannya sudah terlengkapi, terutama dalam hal permodalan.
“Saya meyakini, fenomena dan daya tarik crypto akan terus mengalami perkembangan, karena kita tahu aset crypto membuka akses investasi masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara global," paparnya.
Adapun ke depan, bukan hanya melakukan investasi saja, Jeth menilai para pengusaha di Indonesia dapat mengembangkan berbagai aplikasi yang diluncurkan di atas teknologi blockchain sehingga membuka peluang lebih luas lagi bagi pelaku usaha di Indonesia.
Dari sisi perkembangan investor aset crypto, di aplikasi PINTU sendiri dalam kurun waktu satu tahun dari 2020 sampai 2021 kami mengalami lonjakan yang sangat tinggi yaitu peningkatan pengguna mencapai 1.000 persen-1.200 persen dengan dominasi investor 80 persen usia di bawah 30 tahun.
"Kami berharap dengan dibentuknya bursa ini dapat menjadi source of truth bagi masyarakat, sehingga bursa crypto Indonesia dapat menjadi wadah edukasi dan informasi yang tepat bagi masyarakat," urai Jeth.
Sumber Bisnis.com dengan judul "Bursa Crypto Indonesia Meluncur pada 2022, Jadi yang Pertama di Dunia"
BACA JUGA: Penggunaan NPWP Bakal Dihapus Secara Bertahap, Diganti NIK, Simak Penjelasannya
BACA JUGA: GEAR 125 HADIR DI ANGKASA MART
BACA JUGA: Selesai April, Menteri PUPR Minta Perbaikan Tol Trans Sumatera Cepat Rampung
TONTON VIDEO MOTIVASI Nguri-uri Budaya Nusantara, Keplok Ora Tombok, Bertepuk Tangan Tapi Tak Keluar Uang