Juli 2020, Pemerintah Mulai Tunjuk Perusahaan Digital Untuk Tarik Pajak Pertambahan Nilai

Rabu, 17 Juni 2020 03:01 Menteri Keuangan Sri Mulyani Netflix, Spotify, hingga Zoom bakal memungut pajak pajak pertambahan nilai ( PPN)
Juli 2020, Pemerintah Mulai Tunjuk Perusahaan Digital Untuk Tarik Pajak Pertambahan Nilai
Juli 2020, Pemerintah Mulai Tunjuk Perusahaan Digital Untuk Tarik Pajak Pertambahan Nilai

Ilustrasi foto/tekno.kompas.com

Di Agustus, perusahaan digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom tersebut bakal mulai memungut pajak kepada para penggunanya.

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Info terbaru dari dunia pajak. Penarikan pajak pertambahan nilai ( PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, pihaknya akan menunjuk perusahaan digital yang akan memungut PPN kepada penggunanya pada bulan Juli 2020 ini.

"Kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk WP (wajib pijak) luar negeri dan harapan kami Juli besok ada PMSE luar negeri yang bisa kita tunjuk untuk memungut PPN," jelas dia, Selasa (16/6/2020).

Hingga saat ini, pihak DJP masih dalam proses melakukan diskusi dengan PMSE di luar negeri mulai dari proses memungut, menyetor, dan atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar wilayah kepabeanan Indonesia.

BACA JUGA:

* Indonesia Ranking Berapa Sebagai Negara ter-Kompetitif Dunia? Kenapa Tidak Bisa Masuk 10 Besar?

* 9 BUMN Bentuk PaDi UMKM untuk Bantu UMKM Go Online, Bangun Ekosistem Digital


Selanjutnya di Agustus, perusahaan digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom tersebut bakal mulai memungut pajak kepada para penggunanya.

"Sampai saat ini kami diskusi denngan para PMSE di luar negeri mulai pungut menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar wilayah kepabeanan RI dan Agustus mereka harapannya bisa memungut," jelas dia.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hingga saat ini pemerintah baru bisa memungut pajak terhadap PMSE dalam bentuk PPN.

Pasalnya, masih terjadi dispute atau perselisihan pendapat antara negara-negara di dunia mengenai pemungutan PPh terhadap pelaku usaha digital.

Pemerintah pun masih menunggu kesepakatan global tentang cara yang bisa diterima dalam membagi pajak dari suatu perusahaan yang beroperasi di puluhan negara sekaligus.

Hal itu diugkapkan Sri Mulyani menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait adanya protes dari Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang mengaku keberatan dengan pemungutan pajak terhadap PMSE.

“Kalau kita menyebutkan bagaimana membagi PPh ke 40-50 negara itu sedang dibahas. Negara-negara liat mana yang bisa di-collect. PPn itu enggak ada dispute. Itu pajak pertambahan nilai. Yang belum settle pembagian PPh,” ujar dia. (***)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Juli 2020, Sri Mulyani Mulai Tunjuk Perusahaan Digital Untuk Tarik PPN",https://money.kompas.com/read/2020/06/16/191500426/juli-2020-sri-mulyani-mulai-tunjuk-perusahaan-digital-untuk-tarik-ppn-

Juli 2020, Pemerintah Mulai Tunjuk Perusahaan Digital Untuk Tarik Pajak Pertambahan Nilai

Berita Terkait