Jelaskan Konsep Kampus Merdeka dari Mendikbud RI, LLDIKTI X Undang APTISI Riau dan Pimpinan PTS 

Sabtu, 01 Februari 2020 05:15 Kerjasama Pendidikan Universitas Islam Riau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Jelaskan Konsep Kampus Merdeka dari Mendikbud RI, LLDIKTI X Undang APTISI Riau dan Pimpinan PTS 
Jelaskan Konsep Kampus Merdeka dari Mendikbud RI, LLDIKTI X Undang APTISI Riau dan Pimpinan PTS 
Herri menjelaskan pokok-pokok kebijakan Kampus Merdeka dari Mendikbud RI, yang memuat empat hal. Keempat kebijakan itu adalah pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi. 
 
Dari keempat program ini, kata Herri, dua diantaranya terkait dengan pendidikan tinggi. Yakni pembukaan program studi dan sistem akreditasi.
 
''Cuma pembukaan prodi baru sedang dimoratorium kecuali bagi perguruan tinggi yang usulannya telah masuk sebelum kebijakan ini terbit. Usulan prodi tetap diproses kementerian,'' katanya. 
 
Namun sampai kapan moratorium, Herri tak menjelaskan secara pasti. 
 
Saat ini hanya perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mendapat kebebasan membuka program studi. 
 
PTN dan PTS tersebut diberi otonomi membuka prodi baru jika ia berakreditasi A dan B. Itu pun bisa diajukan apabila ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 rangking 05. Prodi baru tersebut bukan di biang kesehatan dan pendidikan.
 

Berita Terkait