Jangan Salah Pilih, Ini Daftar 106 Pinjol Legal yang Dirilis OJK pada 2021

Kamis, 21 Oktober 2021 06:28 pinjol pinjaman online OJK Otoritas Jasa Keuangan
Jangan Salah Pilih, Ini Daftar 106 Pinjol Legal yang Dirilis OJK pada 2021
Jangan Salah Pilih, Ini Daftar 106 Pinjol Legal yang Dirilis OJK pada 2021

ILUSTRASI pinjol alias pinjaman online (Surya)

YUKBIZ.COM, PEKANBARU - Jangan sampai terjebak pinjol ilegal alias pinjaman online ilegal.

Pemerintah bersama polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang gencar memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Agar tidak menjadi korban, berikut kami sajikan daftar perusahaan pinjol yang mendapat izin OJK dan pinjol ilegal yang sudah ditutup / diblokir operasi.

Merujuk situs OJK, ada 106 perusahaan pinjol legal hinggal 11 Oktober 2021.

Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia tahun 2021:

Danamas - https://p2p.danamas.co.id 

investree - https://www.investree.id

amartha - https://amartha.com 

DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 

KIMO - http://kimo.co.id 

TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 

UANGTEMAN - https://uangteman.com 

Berita Terkait