Jangan Lupa Laporkan SPT Tahunan, Presiden dan Wapres Sudah Loh!

Jum'at, 06 Maret 2020 06:12 Wajib Pajak Wapres Ma'aruf Amin SPT Tahunan Presiden Jokowi
Jangan Lupa Laporkan SPT Tahunan, Presiden dan Wapres Sudah Loh!
Jangan Lupa Laporkan SPT Tahunan, Presiden dan Wapres Sudah Loh!

Foto: internet

YUKBIZ.COM, JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau dan mengingatkan masyarakat, agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Hal itu disampaikan melalui akun isntagram resminya @smindrawati.

Dalam unggahan itu, Sri Mulyani menyebutkan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'aruf Amin telah menyampaikan laporan SPT tahunannya.

"Sudahkah Anda menyampaikai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak? Bapak Presiden @jokowi dan Bapak Wakil Presiden @kyai_marufamin sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari keterangan foto unggahannya, Kamis (5/3/2020).

Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, SPT tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang.

Adapun uang pajak yang dibayarkan, nantinya bakal dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

BACA JUGA:

*Morph Team dan Belletron Ace  Juara “Dunia Games Lague 2020" Telkomsel

"Uang pajak Anda akan kembali ke rakyat dan ekonomi dalam bentuk sarana pendidikan (sekolah, beasiswa, universitas, pelatihan), kesehatan, infrastruktur, membantu UMKM dan tenaga kerja mendapat pelatihan, untuk masyarakat di desa dan lain-lain," ujar Bendahara Negara lebih lanjut.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

BACA JUGA:

Berita Terkait