Inilah Daftar Upah Minimum Regional (UMR) 2020 di Beberapa Daerah di Indonesia

Sabtu, 19 Oktober 2019 03:44 Data Badan Pusat Statistik (BPS) UMP Naik 8,51 persen. Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Regional (UMR) 2020
Inilah Daftar Upah Minimum Regional (UMR) 2020 di Beberapa Daerah di Indonesia
Inilah Daftar Upah Minimum Regional (UMR) 2020 di Beberapa Daerah di Indonesia

Foto ilustrasi. (marketing.co.id)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

YUKBIZ.COM - Ingin tahu Upah Minimum Regional tahun 2020? Berikut daftar UMR beberapa daerah yang dikeluarkan pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Demikian dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

BACA JUGA:

Puluhan Kreator Seni dan Musik Unjuk Kebolehan di UIR, Panggung Seni Kreatif Ditaja FKIP - Dispar Riau

Sektor Pariwisata Bisa Menjadi Cor Ekonomi Indonesia

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip dari kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Berdasarkan persentase kenaikan pada 34 provinsi itu, Kompas.com mencoba menghitung perkiraan kenaikan UMP pada 2020 dengan menambahkan kenaikan 8,51 persen berdasarkan SE Menaker.

Berita Terkait