Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring transaksi perdagangan berjangka.
Nantinya segala transaksi aset kripto yang terjadi, harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Lembaga Kliring Berjangka, proses pengecekan mencakup kesesuaian dana pemilik aset kripto, catatan perpindahan dana pada sistem pedagang fisik aset kripto, dan nominal yang tercatat pada tempat penyimpanan aset kripto.
Oscar memandang, keamanan transaksi menjadi salah satu daya tarik kepada calon investor baru. Saat ini, ada tren diversifikasi atau peralihan investasi ke bitcoin yang merupakan aset safe haven di masa pandemi ini.
“Permintaan bitcoin dan aset kripto semakin tinggi. Maka, kita juga perlu meningkatkan terus fasilitas keamanan yang berhubungan aset member di Indodax,” jelas Oscar.
BACA JUGA:
* Silakan Dicoba Tol Pekanbaru-Dumai, Gratis Selama Sosialisasi
* Milenial Jadi Investor Terbesar Bitcoin Ketika Pandemi Corona Merebak
Sementara itu, Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai salah satu Self Regulation Organization, KBI Berfungsi sebagai lembaga Kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
KBI bertugas untuk menentukan hak dan kewajiban dari transaksi yang dilakukan di bursa berjangka.
"Kita bersinergi bersama perusahaan berjangka seperti Indodax demi menciptakan iklim aset kripto di Indonesia menjadi lebih baik. Dalam hal ini adalah transaksi yang aman dengan skema kliring," katanya. (**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prototipe Pembayaran Aset Kripto Via Kliring Diuji Coba", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/28/181357926/prototipe-pembayaran-aset-kripto-via-kliring-diuji-coba?page=all#page2
Ini Dia Prototipe Pembayaran Aset Kripto Via Kliring Diuji Coba