Ini Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

Kamis, 19 Agustus 2021 07:38 mahasiswa terdampak Covid-19 Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bantuan Uang Kuliah
Ini Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Dapatnya
Ini Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Kabar baik untuk adik-adik mahasiswa di tanah air.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran batas maksimal Rp2,4 juta untuk setiap mahasiswa.

Ini syarat dan cara mendapatkannya!

Total bantuan UKT yang disiapkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak Covid-19 pada semester ganjil 2021/2022.

BACA JUGA:

Bantu Permodalan UMKM di tengah Pandemi, Modalku gandeng Bukalapak  

Gairahkan UMKM, BCA Luncurkan Program Bangga Lokal Kolaberaksi   

Bantuan UKT akan diberikan sesuai besarannya dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika nominal yang perlu dibayar lebih dari batas maksimal maka selisihnya menjadi kebijakan sesuai Perguruan Tinggi dengan menyesuaikan kondisi mahasiswa.

"Bantuan UKT ditujukan kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi memerlukan bantuan pada semester ganjil 2021 ini," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Nakarim dikutip dari situs indonesia.go.id, Kamis (19/08/21).

Berikut syarat yang perlu dipenuhi bagi mahasiswa calon penerima bantuan UKT Rp2,4 juta:

1. Bantuan hanya bisa diterima mahasiswa yang masih aktif berkuliah

Berita Terkait