Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020  

Kamis, 03 Desember 2020 03:50 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) pajak kendaraan bermotor ( PKB) Bebas Denda Pajak Kendaraan
Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020   
Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020  

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Terkait pandemic Covid-19, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.

Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.

BACA JUGA:

 * UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2020 Memperluas Akses Pasar

Tenun Minang Dicanangkan Sebagai Busana ASN, Gubernur Sumbar Tandatangan Komitmen

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Daftar 14 Provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB:

1.   Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Di masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berita Terkait