Barang produk UKM. (Foto: http://news.indotrading.com/)
Program KITE diberikan dalam bentuk insentif berupa pembebasan bea cukai dan pajak penambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
YUKBIZ.COM - KITE. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Apakah itu? Sudahkah para pengusaha UKM (Usaha Kecil Menenga) mengetahuinya?
KITE merupakan upaya pemerintah memfasilitasi dan mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) nasional agar berkembang.
Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, memaparkan bahwa program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sudah terintegrasi baik dengan beberapa kementerian.
Kementerian-kementerian tersebut diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, maupun Badan Ekonomi Kreatif, serta lembaga pembiayaan ekspor-impor.
Dikatakan Puspayoga, program KITE pertama kali dikucurkan bagi pengrajin tembaga Tumang, Boyolali untuk mendapatkan bahan baku impor.
BACA JUGA:
* Selamat Jalan Bapak Inspirator Indonesia. Selamat Jalan BJ Habibie
* Sri Sultan DUKUNG KONVENSI NASIONAL HUMAS 2019: KEARIFAN LOKAL SEBAGAI INSPIRASI SOLUSI GLOBAL
Program diberikan dalam bentuk insentif berupa pembebasan bea cukai dan pajak penambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Program KITE diresmikan Presiden Jokowi di Tumang, Boyolali. Kalau UKM mau impor tidak kena pajak masuk, begitu juga diekspor juga tidak kena pajak. Mereka itu banyak yang membuat meja, alat-alat dapur, lampu untuk diekspor ke Eropa dan AS,” kata Menteri dalam Rakernas Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) ke-XXIX di Surabaya, Jatim, Selasa (10/9/2019).
Karena bertujuan mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) nasional berkembang, Menteri Puspayoga berharap para pelaku IKM dapat memanfaatkan kemudahan tersebut melalui badan usaha seperti koperasi yang akan memfasilitasi impor bahan baku untuk produksi melayani pasar ekspor.