Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Akan Direvisi

Sabtu, 21 September 2019 04:42 Kementerian Agraria dan Tata Ruang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) IMB dihapus
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Akan Direvisi
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Akan Direvisi

Foto ilustrasi (rumahpantura.com)

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menghapus aturan Izin Membangun Bangunan ( IMB)

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bakal direvisi. Bahkan kemungkinan akan dihapus untuk diganti yang baru.

Menurut rencana, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menghapus aturan Izin Membangun Bangunan ( IMB). 

Apa alasan pemerintah terkait rencana ini? Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, konsep izin berupa IMB ini lebih banyak sisi negatif atau buruknya. 

Kini Pihaknya tengah menggodok regulasi terkait agar lebih baik. "Sedang dipikirkan regulasi ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9/2019) pada kompas.com.

Menurut Sofyan, mengenai substansi pada aturan IMB lebih fokus pada pengawasan dibandingkan surat penerbitan IMB-nya. 

Proses yang dibahas masih berlangsung dan tidaknya hanya fokus pada IMB. "Tapi akan keluar nanti apa namanya, sedang dikerjakan. Nah itu yang sedang disiapkan sekarang," ungkapnya. Dijabarkannya, jika rencana ini memang terealisasi maka ada kemungkinan revisi undang-undang yang mengatur IMB selama ini. 

BACA JUGA:

Pemerintah Tengah Mempersiapkan Peta Sawit Indonesia

Indomobil dan Sarimitra Ambil Alih KIA di Tanah Air

Kendati demikian, Sofyan menegaskan aturan IMB tetap ada namun bisa saja dengan nama berbeda.  "Tapi tentu harus ada apa namanya, safeguard-nya. Bukan berarti enggak ada izin enggak ada ini. Tapi yang paling penting adalah pengawasan. Kalau di luar negeri kan orang mulai bangun standarnya sudah ada. Nanti kalau you melanggar ya dibongkar. Itu intinya," jelas dia. 

Ditambahkan, rencana penghapusan IMB ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sehingga, proses pembangunan bangun yang selama ini dinilai susah maka lebih. "Jadi supaya masyarakatnya gerak cepat dan investasi lebih bagus selama mereka memiliki standar. Kalau di luar negeri orang bangun standarnya udah ada, kalau you langgar ya dibongkar," tutupnya.

Berita Terkait