Harga Tiket Pesawat Makin Meroket Setelah Ada Lampu Hijau Kemenhub

Senin, 08 Agustus 2022 04:57 Bandara SSK II Pekanbaru harga tiket pesawat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub)
Harga Tiket Pesawat Makin Meroket Setelah Ada Lampu Hijau Kemenhub
Harga Tiket Pesawat Makin Meroket Setelah Ada Lampu Hijau Kemenhub

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan bahwa aturan baru itu memberi ruang lebih leluasa dalam menerapkan surcharge sejalan dengan dinamika harga avtur.

Menurutnya, surcharge bisa dieksekusi dengan angka maksimal sejak aturan sebelumnya. Oleh karena itu, paparnya, kenaikan harga tiket merupakan hal yang tidak terhindarkan.

“Aturan sebelumnya kan sudah jalan yaitu 10% [dari TBA]. Ini kan kenaikan tak terhindarkan,” kata Irfan, Minggu (7/8/2022).

Kendati mendapat lampu hijau dari pemerintah, dia menyatakan bahwa Garuda tetap mengedepankan keterjangkauan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan angkutan udara. Irfan juga menegaskan akan patuh terhadap kebijakan TBA dan tarif batas bawah (TBB).

Sebaliknya, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kenaikan surcharge perlu ditetapkan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Menurutnya, penerapan pengenaan biaya tambahan itu memang bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori.

Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan. Namun, Nur Isnin mengimbau seluruh maskapai penerbangan berjadwal bisa menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Dengan tarif lebih rendah, dia menyatakan akan menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19. Namun, kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” imbuhnya.

Dia menyatakan pemberlakuan tarif lebih rendah akan mendorong mobilitas masyarakat menggunakan transportasi udara. Nantinya, hal itu bisa meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional.

Untuk penetapan besaran biaya tambahan, Isnin mengatakan telah berupaya mengakomodasi kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha maskapai.

Persaingan Harga Masih Ketat

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan (Apjapi) Alvin Lie mempertanyakan kenaikan besaran surcharge untuk pesawat jet yang awalnya 10% dari TBA menjadi 15% dari TBA.

Berita Terkait