Harga Tiket Pesawat Makin Meroket Setelah Ada Lampu Hijau Kemenhub

Senin, 08 Agustus 2022 04:57 Bandara SSK II Pekanbaru harga tiket pesawat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub)
Harga Tiket Pesawat Makin Meroket Setelah Ada Lampu Hijau Kemenhub
Harga Tiket Pesawat Makin Meroket Setelah Ada Lampu Hijau Kemenhub

ILUSTRASI pesawat di bandara (Antara)

YUKBIZ.COM - Harapan masyarakat terhadap menurunnya harga tiket pesawat harus kandas seketika setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan ‘lampu hijau’ kenaikan tarif penumpang maskapai penerbangan domestik mulai bulan ini. 

Penyesuaian tarif baru itu diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KM 142/2022. 

Beleid tersebut berisi tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Regulasi anyar ini mengatur besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) sedangkan pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari TBA. Ketentuan baru itu berlaku selama 3 bulan sejak aturan itu diundangkan pada 4 Agustus 2022.

Terbitnya kebijakan ini merupakan jawaban atas pernyataan kementerian itu untuk mengevaluasi aturan tuslah alias surcharge. Sebelumnya penambahan biaya telah berlaku sejak 18 April melalui KMP No 68/2022. 

Aturan lama itu mempersilakan maskapai penerbangan domestik untuk menaikkan biaya tambahan sebesar 10 persen dari TBA bagi pesawat udara jenis jet dan 20 persen khusus jenis propeller alias baling-baling. 

Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Dua aturan terakhir ini dilakukan kementerian menghadapi lonjakan harga avtur dunia. Kondisi tersebut merupakan dampak dari ketidakpastian pasokan minyak dunia akibat konflik berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina di Eropa Timur. 

Peningkatan ini dapat dilihat dari harga avtur yang ditetapkan PT Pertamina Aviation untuk periode 1 - 14 Agustus 2022. Pada dua pekan ini, avtur di Bandara Soekarno - Hatta dihargai Rp15.570,87 per liter. 

Harga ini melonjak cukup tajam bila dibandingkan dengan periode 1 - 14 Maret 2022 senilai Rp11.967,55 per liter. Pun demikian, harga pada Agustus masih lebih rendah bila dibandingkan dengan 1 - 14 Juli yang mencapai Rp18.431,28 per liter. 

Penelusuran Bisnis dari laman Garuda Indonesia, harga tiket pesawat rute Denpasar-Jakarta untuk penerbangan pada hari ini, 9 Agustus 2022, dijual Rp1.872.300 per penumpang termasuk biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). 

Padahal, tarif batas atas (TBA) untuk rute Denpasar-Jakarta maksimal hanya Rp1.431.000 per penumpang belum termasuk biaya PJP2U. PMK 142/2022 disinyalir menjadi landasan bagi maskapai menyesuaikan kembali harga tiket. 

Berita Terkait