Gapki Klaim Permentan 01/2018 Sudah Adil untuk Tanggapi Petani Sawit Swadaya

Kamis, 22 September 2022 06:49 Petani Sawit Riau harga sawit Riau harga sawit terbaru Gapki harga TBS kelapa sawit
Gapki Klaim Permentan 01/2018 Sudah Adil untuk Tanggapi Petani Sawit Swadaya
Gapki Klaim Permentan 01/2018 Sudah Adil untuk Tanggapi Petani Sawit Swadaya

ILUSTRASI petani kelapa sawit (kementerian pertanian)

YUKBIZ.COM - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengeklaim Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 mengenai Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Produksi Pekebun sudah mempertimbangkan posisi petani mitra maupun perusahaan. 

Wakil Ketua Umum Gapki Bidang Kebijakan Publik Susanto mengatakan dalam beleid tersebut rumusan perhitungan penetapan harga TBS kelapa sawit sudah sangat adil dan rigid. 

Alhasil, kedua belah pihak sama-sama diuntungkan dan adanya kepastian usaha jangka panjang. 

"Gapki berpandangan bahwa Permentan 01/2018 sudah berjalan baik dan sesuai dengan semangat mendukung adanya kemitraan strategis antara perusahaan dan petani mitranya," ujar dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022). 

Dikatakan Susanto, dampak positif Permentan 01/2018 yaitu dengan adanya kerja sama kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan petani mitranya. 

Sejauh ini, kata dia, penetapan harga TBS telah berjalan baik tanpa adanya konflik yang merugikan para pihak. 

Begitupula peran pemerintah daerah diharapkan ikut terlibat aktif sebagai pengayom dan mengawasi penerapan permentan ini. 

"Dengan adanya Permentan 01/2018 ini, tata niaga sawit terutama dalam konteks kemitraan menjadi sangat kondusif dan saling menguntungkan," jelasnya. 

Susanto menambahkan Permentan 01/2018 juga telah mengatur kualitas buah yang dikirimkan kepada pabrik sawit mulai dari jenis buah yang harus Tenera hingga waktu pengiriman maksimal 24 jam setelah panen diterima di pabrik sawit. 

“Ini berarti akan memberikan kepastian atas kualitas buah yang diterima juga kepastian pasokan," tambahnya. 

Kendati demikian, kata dia, ada kelemahan Permentan 01/2018 tetap perlu diperbaiki atau disempurnakan. 

Susanto menjelaskan bahwa kelemahan dari Permentan ini yaitu tidak adanya sanksi karena permentan ini merupakan pedoman bukan aturan hukum. 

Berita Terkait