Estimasi Kebutuhan Mobil Listrik untuk Operasional Pemerintah Hingga 2030 Diperkirakan 132.000 Unit

Jum'at, 28 Mei 2021 02:45 penggunaan kendaraan listrik secara massal Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Mobil Listrik untuk Operasional
Estimasi Kebutuhan Mobil Listrik untuk Operasional Pemerintah Hingga 2030 Diperkirakan 132.000 Unit
Estimasi Kebutuhan Mobil Listrik untuk Operasional Pemerintah Hingga 2030 Diperkirakan 132.000 Unit

Ilustrasi foto: mobil123.com

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Kebutuhan mobil listrik di masa depan tampaknya bakal menjadi hal yang utama.

Selamain bisa lebih efisien dan hemat energi, mobil listri juga diperkirakan lebih ramah lingkungan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan total kebutuhan mobil listrik untuk keperluan operasional pemerintah mencapai 132.000 unit hingga 2030 mendatang.

BACA JUGA:

Beasiswa S1 Semesta 2021 untuk Warga Jatim Penyuka IT, Dapat Biaya Pendidikan sampai Kontrak Kerja

Beasiswa Bagi Warga Siak, Yuuk Segera Daftar, Cek Syarat dan Kampusnya 

Perkiraan itu merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 kota percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Ia menjelaskan, penyusunan peta jalan atau road map oleh Kemenhub tersebut, dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam rangka mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

Misalnya, untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta.

Lalu untuk mobil, pada kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.

Berita Terkait