"Saya masih merumuskan bersama tim di KKP, modelling seperti apa. Apakah nanti setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan, atau sebagainya. Masih kami rumuskan," ucap Trenggono.
Meski hasil budidaya lebih lama ketimbang ekspor, menteri baru ini yakin sisi positif dari budidaya lobster lebih banyak ketimbang ekspor.
"Budidaya jadi penting. Jangan pragmatis ngambil (untung dari) penjualan bibit, tapi (bagaimana caranya) bisa sampai ke budidaya. Memang butuh waktu yang cukup panjang, untuk itu saya akan pelajari lebih dalam," sebutnya.
Sebagai informasi, pembukaan keran ekspor benih lobster ditandai dengan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI oleh menteri sebelumnya, Edhy Prabowo.
Sebelum Edhy menjabat, benih lobster sempat dilarang untuk diekspor bahkan dibudidaya.
Ekspor plasma nutfah itu menuai kritikan karena dalam realiasinya banyak kejanggalan, termasuk menyeret nama Edhy Prabowo dalam lingkaran kasus suap ekspor benur.
Masuknya Edhy ke dalam jeruji besi kemudian disusul oleh keputusan KKP untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster.
Apalagi, aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai ekspor benur belum diselesaikan. (**)
BACA JUGA:
* BKPM Dorong Investasi ke Luar Jawa, Potensi Bisa Mencapai Rp 429 Triliun.
* Ini penampakan sepeda motor listrik Viar Motor Indonesia Terbaru, Harga Kisaran Rp 7,9 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekspor Benur Lobster Dihentikan Sementara", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/01/27/154700026/ekspor-benur-lobster-dihentikan-sementara.
.