Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir

Kamis, 05 Mei 2022 05:16 pajak IKN ibu kota negara Nusantara
Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir
Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir

ILUSTRASI IKN Nusantara

YUKBIZ.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan sejumlah daftar pajak khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No.17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 

Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 April 2022. 

Pada pasal 43, tertulis mengenai jenis pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Negara. Jenis pajak tersebut terdiri dari: 

a. Pajak Kendaraan Bermotor 

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 

c. Pajak Alat Berat 

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 

e. Pajak Air Permukaan 

f. Pajak Rokok 

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 

h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas: 

Berita Terkait