Daftar 43 Negara Bebas Visa Kunjungan, Asia Hingga Afrika

Rabu, 06 April 2022 08:17 ASEAN VoA khusus wisata Kementerian Hukum dan HAM visa kunjungan
Daftar 43 Negara Bebas Visa Kunjungan, Asia Hingga Afrika
Daftar 43 Negara Bebas Visa Kunjungan, Asia Hingga Afrika

ILUSTRASI bepergian ke luar negeri (cekaja.com)

YUKBIZ.COM - Seiring dengan terus membaiknya situasi pandemi di Indonesia, pemerintah memberlakukan sejumlah pelonggaran.

Salah satunya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).

Dengan kebijakan ini, orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.

Hal ini, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” ujar dia menjelaskan.

Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022. Dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tak berlaku lagi.

Syarat untuk memperoleh BVKW atau VKSKKW

Adapun untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW antara lain:

- Orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.

Berita Terkait