Cover-mengcover Lagu di YouTube Jadi Perbincangan Ramai, Ini Komentar Pengamat Musik

Sabtu, 18 Juli 2020 01:47 hukum mengcover lagu royalti cover musik pengamat musik Bens Leo cover lagu di youtube
Cover-mengcover Lagu di YouTube Jadi Perbincangan Ramai, Ini Komentar Pengamat Musik
Cover-mengcover Lagu di YouTube Jadi Perbincangan Ramai, Ini Komentar Pengamat Musik

Ilustrasi foto bermain musik/quereta.com

Di YouTube pengunggah video cover bisa mendapatkan uang saat mencapai jumlah viewers tertentu. Pada saat itulah pemilik hak cipta dirugikan secara ekonomi dan moral

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Meng-cover atau menyanyikan ulang lagu di media sosial youtube dan media lainnya, saat ini, tengah marak.

Tak jarang persoalan cover lagu menjadi pro kontra. Ada pencipta dan penyanyi lagu yang merasa dirugikan ketika lagu mereka di-cover orang lain.

Ada yang mengatakan, pencipta atau penyanyi lagu susah payah menciptakan lagu dan membuat lagu dikenal masyarakat, para pennyanyi ulang (yang men-cover) tinggal enaknya menaguk keuntungan dari subcribernya.

Diberitakan kompas.com, pembahasan mengenai membawakan lagu orang lain atau meng- cover lagu kembali menjadi perbincangan di media sosial Twitter.

BACA JUGA:

* Jelajah Kuliner Nusantara: Dari ANG KU KOE sampai KUE TOK, Tradisi Yang Dibagi dan Lestari

* Mau Token Listrik PLN Gratis Bulan Juli 2020: WA ke 08122-123-123 atau Login www.pln.co.id

Perbincangan bermula dari unggahan akun @jawafess pada Kamis, (16/7/2020). Akun tersebut mempertanyakan hukum cover lagu di Indonesia. "Lur hukum cover mengcover lagu nang indo sebenere jalan gak si?" cuit akun @jawafess.

Hingga Jumat (17/7/2020) cuitan tersebut telah mendapat like sebanyak 7.400 kali dan di-retwit sebanyak 804 kali.

Belum diatur secara eksplisit
Menjawab mengenai pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi wartawan dan pengamat musik Benny Hadi Utomo atau lebih dikenal dengan Bens Leo.

Dia menjelaskan bahwa, secara hukum, pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 28/2014 tentang Hak Cipta memang tidak tertulis secara eksplisit tentang meng-cover lagu.

"Karena saat diundangkan, belum ada media sosial yang bisa dilakukan peng-cover-an karya lagu orang secara masif, terutama di YouTube," kata Bens saat dihubungi Kompas.com (17/7/2020).

Bens mengatakan, di YouTube pengunggah video cover bisa mendapatkan uang saat mencapai jumlah viewers tertentu. Pada saat itulah pemilik hak cipta dirugikan secara ekonomi dan moral.

Padahal menurut dia, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral.

Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu.

"Nah, peng-cover lagu sudah gak izin (hak moral), dan dapat duit gak ngasih pencipta (hak ekonomi) maka jelas men-cover lagu orang tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta," kata Bens.

BACA JUGA:

* Di Tengah Pandemi Covid-19, Kekayaan Sosok Ini Justru Melejit. Kenapa, Siapa Dia? Ini Deretan Orang Terkaya Dunia

* Dilengkapi Teknologi Kamera Canggih, Vivo X50 dan Vivo X50 Pro Resmi Meluncur di Indonesia

Bens menambahkan, jika lagu diaransemen jauh dari lagu aslinya, seperti dalam kasus lagu SID yang bergenre punk rock dinyanyikan Via Vallen dengan dangdut koplo, maka menurut dia, wajar apabila hal itu kemudian memicu kemarahan Jerinx, salah satu personel SID.

"Yang salah bukan 100 persen Via, tapi arranger dangdutnya, yang biasanya jika sudah berkasus dia pilih gak muncul," kata Bens.

"Saya orang yang gigih memperjuangkan agar meng-cover lagu orang lain itu harus minta izin. Jika tidak, harus disomasi. Seperti yang dilakukan Nagaswara pada Genk Halilintar yang meng-cover lagu produksi Nagaswara tanpa izin," kata Bens.

Perubahan UU Hak Cipta Bens menambahkan, sekarang adalah saatnya melakukan perubahan pada UU Hak Cipta, karena era digital menjadikan banyak seniman dirugikan.

Dalam karya cipta lagu kecuali ada royalti pada pencipta Lagu, juga ada royalti pada hak terkait (pemain alat musik: pemain gitar, bas, keyboards, drum, suling, biola, dll, juga penyanyi dan produser).

"Jadi meng-cover lagu orang tanpa izin sebenarnya merugikan tak hanya pencipta lagu aslinya, tapi juga pemilik hak terkait. Di Indonesia Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait adalah LMK PAPPRI," kata Bens.

Royalti
Sementara itu, mengutip Antara (8/7/2020), penyanyi Anji mengingatkan bahwa ada aturan dalam cover lagu seseorang agar tidak melanggar hak cipta.

"Sebenarnya cover itu tidak apa-apa. Cuma kita harus tahu ketika memonetisasi itu kan ada pihak dari pemilik lagu. Pemilik lagu ini bisa mengklaim. Jadi ketika diklaim sama pemilik lagu ini kita tidak boleh protes karena memang itu hak dia," kata Anji di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Ia mengatakan bahwa sebelum meng-cover lagu, sepatutnya seorang musisi terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu, atau publisher yang menangani hak cipta lagu yang akan di-cover.

"Kalau kita lebih serius lagi, lebih baik izin sama publisher. Jadi izinnya pun bukan sama ke penyanyinya. Ketika diizinkan pun bukan berarti secara copyright itu sudah bebas, tetap berlaku tata caranya," ungkap Anji.

Bicara soal Cover Lagu Hal yang sama, menurut Anji, juga berlaku ketika pencipta lagu atau penyanyi yang akan dimintai izin untuk cover lagu sudah meninggal dunia, izin tetap harus didapatkan terlebih dahulu.

Alasannya adalah karena royalti. Menurut Anji, royalti bisa menjadi aset yang berharga bagi seorang musisi, untuk itu penting bagi setiap musisi untuk mengetahui mengenai aturan dan hak cipta karya.

"Seperti sekarang saat kita enggak bisa mendapatkan uang dari panggung, salah satunya dari royalti. Itu kan sebenarnya aset yang berjalan sendiri, harusnya seperti itu," kata Anji. (Kps)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Pertanyaan Hukum Cover Lagu di YouTube, Ini Kata Pengamat Musik",https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/201500765/ramai-pertanyaan-hukum-cover-lagu-di-youtube-ini-kata-pengamat-musik?page=all#page2

Cover-mengcover Lagu di YouTube Jadi Perbincangan Ramai, Ini Komentar Pengamat Musik

Berita Terkait