Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42, Jangan Lupa Syarat Berikut

Senin, 22 Agustus 2022 02:18 @prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 42 Kartu Prakerja
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42, Jangan Lupa Syarat Berikut
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42, Jangan Lupa Syarat Berikut

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 

Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 42. 

Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar. 

Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. 

Klik 'Daftar'. 

Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email. 

Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id. 

Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK. 

Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda. 

Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'. 

Isi deklarasi survei. 

Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya. 

Berita Terkait