Cara Dapat Hibah PLTS Atap, Bisa Hemat Energi

Jum'at, 11 Februari 2022 04:20 pembangkit listrik tenaga surya panel surya energi terbarukan PLTS
Cara Dapat Hibah PLTS Atap, Bisa Hemat Energi
Cara Dapat Hibah PLTS Atap, Bisa Hemat Energi

YUKBIZ.COM - Sekarang banyak orang beralih menggunakan sumber energi terbarukan.

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat peminat pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap untuk mendapatkan dana hibah sustainable energy fund (SEF) dari Global Environment Facility (GEF). 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hibah ini.  Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa peminat PLTS Atap dapat mendaftar melalui aplikasi iSurya atau www.isurya.mtre3.co.id. Seluruh kriteria, persyaratan dan alur permohonan hibah pun bisa disampaikan dalam laman tersebut. 

“Hibah ini dimaksudkan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik, dan memberikan keringanan biaya investasi PLTS atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat dilakukan pemasangan secara masif,” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/2/2022). 

Hibah itu, kata dia, akan diberikan kepada penerima berdasarkan mekanisme performance based payment dengan menggunakan e-voucher. Penerima pun harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan syarat yang telah ditentukan. 

Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon. 

Setidaknya terdapat tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi pemohon. 

Pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan atau sedang dalam proses pemasangan PLTS atap, dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per 1 Desember 2021. 

Kedua, pemohon harus menyertakan informasi terkait nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor induk berusaha (NIB). 

Nantinya satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS atap. 

Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah, baik APBN, APBD maupun bantuan. 

Selain itu, kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, adalah kontrak dengan badan usaha atau kontraktor EPC PLTS atap harus terdaftar pada kategori berizin berusaha di Kementerian ESDM.  Daftar usaha itu pun dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail. 

Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, nomor rekening bank pelanggan PLTS atap, surat laik operasi atau dokumen dari pabrikan, surat pernyataan penyelesaian pemasangan dan pembayaran yang dikeluarkan oleh EPC, serta foto PLTS atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. 

Berita Terkait