Cara Daftar dan Syarat PBI JK BPJS Kesehatan Iuran Dibayar Pemerintah

Sabtu, 17 September 2022 05:56 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan cara daftar PBI JK BPJS Kesehatan
Cara Daftar dan Syarat PBI JK BPJS Kesehatan Iuran Dibayar Pemerintah
Cara Daftar dan Syarat PBI JK BPJS Kesehatan Iuran Dibayar Pemerintah

ILUSTRASI BPJS Kesehatan

YUKBIZ.COM - PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Syarat dan cara daftar PBI JK bisa disimak di artikel ini. 

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Namun, bantuan iuran PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  

Lantas, seperti apa cara dan syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan? 

Syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan 

PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:  

WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil 

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis bayi tersebut terdaftar sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berita Terkait