ILUSTRASI pns (merdeka com)
YUKBIZ.COM - Jadwal resmi kegiatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 sudah dirilis.
Masyarakat yang akan mengikuti seleksi ini perlu mengetahui jumlah formasi hingga persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi.
Bersumber dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), jumlah kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini yaitu sebanyak 1.030.751.
Kebutuhan tersebut mencakup kebutuhan formasi CPN jalur umum, CPNS sekolah kedinasan, dan PPPK.
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat 2 jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi yakni:
1. Kebutuhan umum:
Kebutuhan di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kebutuhan khusus:
Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat di instansi pusat atau daerah dialokasikan bagi:
Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude
Diaspora Penyandang disabilitas
Putra/putri Papua dan Papua Barat (instansi pusat)