ILUSTRASI BLT UMKM
YUKBIZ.COM - Berikut ini kabar baik pelaku UMKM di Indonesia.
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 senilai Rp600 ribu.
Simak syarat dan cara daftarnya!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan kembali salurkan BLT UMKM 2022 senilai Rp600 ribu dalam waktu dekat
Bantuan ini ditujukan untuk 12 juta pelaku usaha UMKM seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung agar bisa bertahan selama pandemi Covid-19.
"Tahun lalu kita berikan Rp1,2 juta, saat ini kita berikan Rp600 ribu. Kita berikan kepada mereka yang belum mendapatkan bansos," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (5/4/2022).
Meski demikian, Airlangga belum mengungkapkan kapan pendaftaran BLT UMKM 2022 akan dibuka kembali.
Namun, untuk berjaga-jaga tim redaksi Bisnis.com akan memberikan informasi tentang syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM sebelumnya. Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022
Syarat BLT UMKM 2022
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan