"Sudah seharusnya prakarsa ini didukung pemerintah daerah. Kita layak optimis inovasi dan kreasi anak bangsa yang mandiri," katanya.
Pembayaran PBB di wilayah DKI Jakarta akan jatuh tempo pada 16 September 2019, sedangkan di Kota Bogor, Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota dan Kabupaten Serang jatuh temponya adalah 30 September 2019, dan Kota Binjai Sumatera Utara pada 30 November 2019. (*)