Biapa Pendaftaran HAKI untuk Pelaku UMKM Ada Tarif Khusus

Jum'at, 12 Agustus 2022 06:42 biaya pendaftaran HAKI cara pendaftaran HAKI Hak Kekayaan Intelektual UMKM di Riau Pelaku UMKM
Biapa Pendaftaran HAKI untuk Pelaku UMKM Ada Tarif Khusus
Biapa Pendaftaran HAKI untuk Pelaku UMKM Ada Tarif Khusus

ILUSTRASI UMKM di Riau

YUKBIZ.COM - Informasi berikut berguna bagi pelaku UMKM di Riau.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tentang pentingnya melek dan mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Anda harus tahu cara pendaftaran HAKI dan biaya pendaftaran HAKI.

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase menuturkan bahwa dari 64 juta lebih UMKM di Indonesia, baru 10 persen yang mendaftarkan kekayaan intelektual. 

Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran untuk melindungi produk mereka. 

"Pelaku UMKM harus melindungi produk dagangannya dengan mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual berupa hak cipta, merek, paten serta desain industri," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022). 

UMKM yang belum melindungi kekayaan intelektualnya ke DJKI Kemenkumham berpotensi usahanya terancam diklaim, dibajak bahkan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

"Contoh, orang lain melihat usaha bapak dan ibu ini berpotensi berkembang. Suatu saat, mereka bisa saja mencuri ide, dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujar dia. 

Oleh sebab itu, semua masyarakat terutama pelaku UMKM harus melek dan sadar pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual. 

Jangan sampai suatu ide atau kekayaan intelektual dicuri seseorang kemudian baru mengurus atau mendaftarkannya. 

Biaya Pendaftaran Saat ini, DJKI memberikan kemudahan dan keringanan biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM. 

Selain itu, DJKI juga membuat inovasi pelayanan publik yaitu permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual secara daring. 

Berita Terkait