Belajar Dari Kasus UMKM Frozen Food yang Terancam Denda Rp 4 Miliar, Sebenarnya Bagaimana Aturan Mainnya?

Sabtu, 23 Oktober 2021 06:37 izin edar BPOM makanan beku frozen food Badan Pengawas Obat dan Makanan
Belajar Dari Kasus UMKM Frozen Food yang Terancam Denda Rp 4 Miliar, Sebenarnya Bagaimana Aturan Mainnya?
Belajar Dari Kasus UMKM Frozen Food yang Terancam Denda Rp 4 Miliar, Sebenarnya Bagaimana Aturan Mainnya?

YUKBIZ.COM - Masih ingat, beberapa hari belakangan, publik menyoroti pembahasan terkait produk UMKM makanan beku alias frozen food. 

Pembahasan ini dimulai sejak salah seorang pelaku UMKM Indonesia di media sosial Twitter mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM. 

Tweet tersebut diunggah pada Jumat (15/10/2021) lalu, dengan membagikan potongan gambar dari Instagram Story yang berisikan pernyataan pelaku UMKM itu yang memiliki usaha frozen food. 

"Dishare sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye," kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @astridmokogintah yang diunggah pada, Jumat kemarin, dikutip Kompas.com, Jumat (22/10/2021). 

Dalam postingan tersebut, pengunggah juga menambahkan potongan gambar yang diduga berasal dari Instagram story. 

Di dalamnya, pelaku usaha itu menceritakan kronologi awal mula hingga terancam didenda. 

"Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari pulici untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemaren PPKM dan memang kan biasa resto jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," isi potongan gambar tersebut. 

"Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," sambungnya. 

Saat itulah, dia mengatakan, pihaknya kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar karena jual makanan beku. 

Dia pun memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang. Tak sampai di situ, pengunggah dalam foto menuturkan, saat tiba di lokasi ada banyak orang dengan kasus serupa diantaranya penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk. 

Tanggapan Kemenkop UKM Hal ini pun membuat Kementerian Koperasi dan UKM bertindak tegas. Tak berselang lama sejak mencuat di media sosial, KemenKopUKM langsung melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Di sana, mereka sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM. 

“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih. 

Pada saat pertemuan, disampaikan juga  sebelumnya telah ada Nota Kesepahaman antara Kemenkop UKM dengan Polri tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan. Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak. 

Berita Terkait