Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.
Kendati demikian, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum bisa memastikan, apakah tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara utuh atau tidak.
Karena awal pandemi Covid-19 pada 2020 silam, THR PNS mengalami pengurangan komponen.
Adapun, Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.(CNBC)
BACA JUGA: Eps 1 Raja Properti RI: Agung Podomoro Berawal dari Proyek Sunter
BACA JUGA: Sahur Bareng Yamaha
BACA JUGA: Persiapan Lebaran, Ini Harga iPhone 13 & 12 di iBox dan Digimap per April 2022
TONTON VIDEO MOTIVASI