Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.
Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.
Sumber Kompas.com dengan judul "Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan"
Ketenagakerjaan"
BACA JUGA: Beli Tiket MotoGP Mandalika 2022, Ini Kelas yang Paling Banyak Dicari
BACA JUGA: TIPS Cara Konsumsi Jahe untuk Menurunkan Berat Badan, Mudah dan Menyehatkan
BACA JUGA: Cara Dapat Hibah PLTS Atap, Bisa Hemat Energi
TONTON VIDEO MOTIVASI Layangan Putus Biar Saja; Aja Nututi Layangan Pedhot, Petuah Jawa