“Fase awal ini, kami berfokus pada funding product dan payment services. Kredit belum akan muncul di fase pertama ini. Nasabah bisa mengunduh Blu di smartphone, dan bisa membuka rekening transaksi Blu Account. Fitur lainnya yang dapat diakses nasabah Blu antara lain Blu Saving, Blu Gather, Blu Deposit, dan bisa tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA,” jelas Lanny, Rabu (30/6).
OJK sebelumnya menegaskan tidak akan membuat pengaturan khusus untuk bank digital.
Pasalnya, konsep bank yang diatur hanya akan ada dua jenis yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Teguh Supangkat menjelaskan, defenisi bank digital yang ditetapkan regulator adalah perubahan model bisnis bank umum ataupun BPR dari sebelumnya memberikan layanan secara tradisional menjadi melalui bantuan Teknologi Informasi. (**)