Bandara Sultan Syari Kasim II Pekanbaru  Tetap Kedepankan Protokol Kesehatan. Setelah Pelonggaran Penerbangan

Senin, 11 Mei 2020 02:44 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru penerbangan dilonggarkan
Bandara Sultan Syari Kasim II Pekanbaru  Tetap Kedepankan Protokol Kesehatan. Setelah Pelonggaran Penerbangan
Bandara Sultan Syari Kasim II Pekanbaru  Tetap Kedepankan Protokol Kesehatan. Setelah Pelonggaran Penerbangan

 

PT Angkasa Pura II selaku operator Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru menyampaikan penerbangan setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan akan tetap memenuhi protokol kesehatan.

YUKBIZ,COM, PEKANBARU - Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi mengatakan bahwa saat ini bandara telah beroperasi kembali setelah sempat ditutup sementara pada 24 April 2020.

Menurut Yogi, PT Angkasa Pura II selaku operator Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru menyampaikan penerbangan setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan akan tetap memenuhi protokol kesehatan.

"Dapat kami sampaikan saat ini bandara melayani penerbangan untuk penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas, akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020," kata Yogi kepada Bisnis, Minggu (10/5/2020).

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang berlaku pada 6-31 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo, disebutkan beberapa kriteria perjalanan orang yang diizinkan selama masa darurat percepatan penanganan Covid-19.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

BACA JUGA:

Tips Aman “Ngadem” dan Bersejuk Ria Dengan AC Di Dalam Mobil 

Empat Cara Mendongkrak Bisnis Pariwisata Pasca Virus Corona. Perhatikan Yang Nomor Empat? 

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, perjalanan oleh Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan berlaku.

Adapun, perjalanan khusus itu harus dibuktikan dengan surat izin oleh atasan bagi pegawai dan izin lurah/kepala desa untuk masyarakat sipil. (*)

Berita Terkait