BSU 2022 Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama yang Masuk Daftar Penerima

Jum'at, 30 September 2022 06:23 kemnaker.go.id BSU 2022 Subsidi Upah
BSU 2022 Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama yang Masuk Daftar Penerima
BSU 2022 Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama yang Masuk Daftar Penerima

Pekan ini adalah pencairan tahap ketiga. Nilai BSU 2020 untuk pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp 600.000.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," tegas menteri ketenagakerjaan.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan BSU 2022? Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, syarat mendapatkan BSU 2022:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bukan PNS, TNI, dan Polri.

Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

Bila di kemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.

Sementara cara cek penerima BSU 2022 ada dua cara, melalui website kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara cek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Berita Terkait