Langkah ini harus didukung dengan pengecekan lapangan bersama dengan dinas terkait.
BACA JUGA:
* Tanoto Foundation: Pemda Bisa Replikasi Program Pintar untuk Tingkatkan Literasi Siswa
Kedua, penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing-masing.
Upaya ini dapat berupa penyiapan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih, pompa air di tiap kecamatan teridentifikasi mengalami kekeringan.
Ketiga, pemerintah daerah diminta melakukan penguatan lainnya berupa kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih. kemudian, koordinasi multipihak dalam penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air di masyarakat melalui penyiapan sumur bor dan pengaturan distribusi air.
Sementara itu, terkait dengan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Lilik juga menyarankan beberapa langkah.
Pertama, pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana yang membantu pemadaman kebakaran.
Kedua, pengkoordinasian kesiapan mekanisme tanggap darurat atau penanggulangan bersama dengan multipihak di daerah.
“Melakukan upaya-upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi di media elektronik serta informasi lainnya, termasuk memasang papan informasi pelarangan membakar hutan dan juga hukumannya,” tutur Lilik.
Lilik juga meminta daerah untuk melakukan tindakan pencegahan pembakaran dan pemadaman dini. Hal tersebut sangat penting untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas dan kesulitan pengendalian pemadaman di lapangan.
Tindakan pencegahan lainnya yakni dengan melakukan pemutakhiran dan simulasi rencana kontinjensi menghadapi bencana kekeringan dan karhutla.