Awas Hati-hati Pinjol Ilegal Punya Modus Baru: Ditransfer Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman

Kamis, 01 Juli 2021 03:26 Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK fintech ilegal Pinjaman online (pinjol)
Awas Hati-hati Pinjol Ilegal Punya Modus Baru: Ditransfer Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman
Awas Hati-hati Pinjol Ilegal Punya Modus Baru: Ditransfer Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman

Pihaknya juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.

“Setelah kita dalami, ternyata dia (pelaku pinjol ilegal) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mall. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” ujar Ma’mun.

Menanggapi modus tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kusersyansyah bilang, ini menjadi tugas bersama yang segera dilakukan untuk bisa dijerat karena ada otoritas dan undang-undang terkait transfer dana. Hal ini mengingat lalu lintas dana pinjol ilegal juga menggunakan transfer dana.

“Jangan sampai unsur infrastruktur transfer dana di Indonesia dapat leluasa dan tanpa beban serta kendala dilakukan oleh pinjol ilegal ini,” ujar Kus.

Sebagai informasi,  SWI OJK sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ini mengaku telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat. (**)

BACA JUGA:

Pemkot Pekanbaru Punya Formasi 313 CPNS, Anda Berminat?

Tiga OPD Jadi Percontohan Penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemko Dumai  

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul:
Waspada! Modus pinjol ilegal terbaru: Ditransfer dana tanpa pengajuan pinjaman. Link berita:https://keuangan.kontan.co.id/news/waspada-modus-pinjol-ilegal-terbaru-ditransfer-dana-tanpa-pengajuan-pinjaman

Berita Terkait