Awas Hati-hati Pinjol Ilegal Punya Modus Baru: Ditransfer Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman

Kamis, 01 Juli 2021 03:26 Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK fintech ilegal Pinjaman online (pinjol)
Awas Hati-hati Pinjol Ilegal Punya Modus Baru: Ditransfer Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman
Awas Hati-hati Pinjol Ilegal Punya Modus Baru: Ditransfer Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman

Ilustrasi foto Antara/kontan.co.id 

YUKBIZ.COM,  JAKARTA – Waspada!! Pinjaman online (pinjol) bodong alias ilegal tengah marak dan melakukan hal-hal tak terpuji.

Keberadaan fintech ilegal atau yang lebih dikenal dengan pinjol ilegal memang saat ini masih marak ditemukan.

Bahkan, mereka memiliki beberapa modus yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.

BACA JUGA:

Bank Digital BCA akan Hadir, Fokus pada Segmen yang Berbeda  

Mantap, Pemprov Riau Bantu Alat Mesin Pertanian ke 12 Kabupaten Kota 

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, beberapa pinjol ilegal ini menawarkan banyak kemudahan pinjaman untuk masyarakat.

Kasus yang terbaru, ada modus baru yang ditemukan terkait pinjaman yang diberikan oleh pinjol ilegal tanpa ada pengajuan nasabah.

“Saat ini ada modus tiba-tiba saja peminjam atau masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana,” ujar Tongam dalam kesempatan webinar virtual, Rabu (30/6).

Tongam bilang, saat ini modus tersebut sedang didalami oleh Satgas Waspada Investasi.

Menurutnya, masih menjadi pertanyaan dari mana pinjol ilegal tersebut bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan transfer dana.

Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menambahkan, kepolisian juga mendapat laporan terkait modus tersebut.

Berita Terkait