Aturan Vaksin Booster Dosis Kedua Tiap Jenis Suntikan, Gratis di Faskes Terdekat

Senin, 23 Januari 2023 07:29 vaksin booster kedua lokasi vaksin booster kedua di Riau Covid 19 vaksin booster
Aturan Vaksin Booster Dosis Kedua Tiap Jenis Suntikan, Gratis di Faskes Terdekat
Aturan Vaksin Booster Dosis Kedua Tiap Jenis Suntikan, Gratis di Faskes Terdekat

FOTO vaksin booster Covid19 (getty images stockphoto silver v)

YUKBIZ.COM--Vaksin booster Covid-19 dosis kedua sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia 18 tahun ke atas mulai tanggal 24 Januari 2023. Artinya, 

vaksin booster dosis kedua ini tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi juga memastikan bahwa vaksin dosis kedua bagi masyarakat umum itu bisa diperoleh secara gratis. 

Masyarakat bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19. 

"Untuk mendapatkannya (harus) ke faskes dan dapatkan vaksin secara gratis," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023). 

Nadia mengungkapkan, vaksin booster dosis kedua ini masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.

Sejauh ini, kata dia, belum ada perubahan aturan atas vaksin program pemerintah tersebut. "Iya (program pemerintah. 

Jadi, sampai saat ini kebijakannya tidak ada perubahan. Mekanisme pemberian vaksin masih sama seperti SE-nya," tutur Nadia. 

Adapun ketentuan yang mengatur vaksinasi booster dosis kedua ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. 

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta memperhatikan vaksin yang ada. 

Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. 

"Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," jelas SE. 

Berita Terkait