Selain itu, investasi dilakukan paling singkat lima tahun sejak diinvestasikan, investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun.
Kemudian, perpindahan antar investasi maksimal dua kali dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender.
Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda dua tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
Terakhir, peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.
“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12).
Sumber Kontan dengan judul Ini Ketentuan untuk Dapat Tarif Terendah Tax Amnesty Jilid II Hingga 6%
BACA JUGA: Pertalite dan Premium Bakal Tak Dijual Lagi, Ini Bocoran Tahapannya
BACA JUGA: Yamaha XSR 155 Green Matte Authentic Ramaikan Pameran Otomotif di Mall SKA Pekanbaru!!!!
BACA JUGA: CEK FAKTA Kabar Kemunculan Delmicron, Perpaduan Virus Corona Varian Delta dan Omicron
TONTON VIDEO MOTIVASI Pemberani Tapi Pengecut, Pintar Tapi Bodoh, Petuah Leluhur