Apersi Sebutkan Insentif PPN Bisa Selamatkan Industri Properti  

Rabu, 03 Maret 2021 10:01 bisnis properti terimbas covid insentif PPN relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apersi Sebutkan Insentif PPN Bisa Selamatkan Industri Properti  
Apersi Sebutkan Insentif PPN Bisa Selamatkan Industri Properti  

 

 Ilustrasi foto/saudagarproperti.com

YUKBIZ,COM, JAKARTA – Langkah terobosan yang diambil pemerintah ini diramalkan bakal menggarirahkan dunia property.

Hal ini seperti diakui Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Apa itu?

Apersi mengapresiasi langkah pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sektor properti.

Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan bagi industri properti yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA:

BUMN Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya  

UMKM Dapat Mendunia Ini Kuncinya Versi Sandiaga Uno  

“Kita apresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN. Suatu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi salah satunya pada sektor properti,” ujar Ketua Apersi Junaidi Abdillah dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Junaidi mengatakan sektor industri menjadi salah satu sektor yang paling terdampak terutama dari sisi penjualan.

Penurunan penjualan terjadi pada rumah dengan harga di atas Rp600 juta. Sedangkan untuk rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi turun hingga berkisar 20%-30%.

“Ya tentu melemahkan industri properti, sementara industri banyak usaha atau industri ikutannya sekitar 170, industri properti juga banyak melibatkan tenaga kerja dan padat karya. Bisa kita bayangkan jika industri ini ambruk,” kata Junaidi.

Berita Terkait