Apakah Harus Lapor Harta dalam SPT Tahunan Setiap Tahun? Ini Jawabannya

Rabu, 24 Januari 2024 01:14 pajak tahunan SPT tahunan YUKBIZ.COM
Apakah Harus Lapor Harta dalam SPT Tahunan Setiap Tahun? Ini Jawabannya
Apakah Harus Lapor Harta dalam SPT Tahunan Setiap Tahun? Ini Jawabannya

 

YUKBIZ.COM - Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi tanggung jawab perpajakan bagi banyak orang setiap pergantian tahun.

Tahun ini, diproyeksikan lebih dari 19 juta wajib pajak akan harus menyampaikan laporan berkala tersebut. 

Sejak Undang-Undang Pajak Penghasilan ditetapkan pada 1983, sistem perpajakan telah menjalankan sistem asesmen mandiri, di mana pemenuhan kewajiban pajak dipercayakan sepenuhnya pada kesadaran dan kesukarelaan masyarakat. 

Kewajiban SPT Tahunan timbul sebagai bentuk tanggung jawab atas pembayaran pajak selama setahun terakhir. 

Hasil akhir pelaporannya dapat berupa tiga kondisi: nihil jika tidak ada yang harus dibayarkan, kurang bayar jika masih ada pajak yang harus disetor ke kas negara, atau lebih bayar jika terdapat kelebihan pemotongan pajak oleh pihak ketiga. 

Agar perhitungannya tepat, wajib pajak harus melaporkan dengan benar dan lengkap segala nilai penghasilan, biaya, dan bukti potong pajak yang diperoleh. 

Namun, penghasilan bukanlah satu-satunya informasi yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Ketentuan perpajakan mewajibkan informasi harta dan kewajiban keuangan untuk turut dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum dapat melanjutkan pengisian ke bagian lainnya. 

Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, diminta untuk mengungkapkan secara rinci setiap jenis, tahun, dan nilai perolehan harta. Pengecualian hanya berlaku bagi orang pribadi yang penghasilannya hanya bersumber dari hubungan kerja dan tidak melebihi Rp 60 juta dalam setahun. 

Dalam hal ini, pelaporan harta dan utang dalam formulir SPT Tahunan sangat sederhana jenis 1770SS hanya menggunakan total nilainya saja.

Kendati demikian, pelaporan harta sejatinya tidak memengaruhi nilai pajak yang terhitung dalam SPT Tahunan. 

Perhitungan pajak tahunan ditentukan hanya berdasarkan komponen penghasilan yang dilaporkan. 

Berita Terkait