Menyediakan masker dan hand-sanitizer;
Memberikan informasi yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan diri;
Menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan.
Bagi karyawan non-produksi:
Menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020;
Mengurangi perjalanan bisnis;
Membatalkan pertemuan/interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring;
Mengingatkan untuk selalu menjaga kebersihan pribadi serta menjaga jarak sosial/fisik.
Sedangkan bagi sebagian karyawan non-produksi yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, maka Sampoerna juga telah menerapkan berbagai upaya
pencegahan, antara lain:
Memastikan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi seperti menyediakan perlengkapan
proteksi diri termasuk masker medis dan hand-sanitizer;
Penyesuaian operasional bisnis dengan meminimalkan kunjungan lapangan dan hanya fokus
pada in call mission. Permintaan lain dilakukan secara daring;
Rutin melakukan penyemprotan disinfectant di kantor dan fasilitas terkait lainnya, termasuk kendaraan operasional yang digunakan.
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap
dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di
atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.