Tarif Ojol Ojek Online Terbaru Agustus 2022, Mulai Naik Bulan Ini

Rabu, 10 Agustus 2022 06:42 tarif ojol naik tarif ojol terbaru tarif ojek online terbaru
Tarif Ojol Ojek Online Terbaru Agustus 2022, Mulai Naik Bulan Ini
Tarif Ojol Ojek Online Terbaru Agustus 2022, Mulai Naik Bulan Ini

ILUSTRASI pengendara ojek online (alinea.id)

YUKBIZ.COM - Berikut daftar tarif ojek online terbaru Agustus 2022, setelah keluarnya kebijakan terbaru Kementerian Perhubungan.

Kemenhub menaikkan tarif ojek online alis Ojol di tiga zonasi.

Pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. 

Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Penetapan tarif Ojol terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (9/8).

Berikut daftar tarif ojek online terbaru:

Zona I

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Berita Terkait